Postingan

KECERDASAN EMOSIONAL KEPALA MADRASAH DALAM PENGENDALIAN KONFLIK DI MADRASAH

KECERDASAN EMOSIONAL KEPALA MADRASAH DALAM PENGENDALIAN KONFLIK DI MADRASAH A.     LATAR BELAKANG Pendidikan di Indonesia kini terus dikembangkan, terutama sejak reformasi bergulir tahun 1998. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, yang belakangan direvisi oleh oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, dan kini direvisi lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. [1] Dan, salah satu agenda reformasinya adalah pendelegasian kewenangan pengelolaan pendidikan pada pemerintah daerah. Hanya saja, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada aspek pembiayaan, sumber daya manusia dan sarana-prasarana. Sementara untuk aspek-aspek menyangkut kurikulum, pembelajaran, evaluasi dan pengukuran, sarana dan alat pembelajaran, metode dan waktu belajar, buku teks serta alokasi belanja dan penggunaan anggaran, semuanya menjadi kewenangan sekolah. Dalam hal ini, maka kepala sekolah dan para guru dituntut bertanggung jawab terhadap kualitas proses dan h...